Song

Kamis, 30 April 2015

1.6 Jelaskan Pegertian Legal Reserve Requirement (LRR) dan Buatlah Contoh Ilustrasinya

Jelaskan Pegertian Legal Reserve Requirement (LRR) dan Buatlah Contoh Ilustrasinya

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR) Beserta Contoh Ilustrasinya.

Pengertian
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.

KEBIJAKAN MONETER
  1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

  1. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

  1. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

  1. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

  1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

  1. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

  1. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

  1. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:

  1. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
  2. Besar4nya koefisien pelipat uang,.


* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:

  1. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
  2. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
  3. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
  4. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.


sumber:http://razzone-azhari.blogspot.sg/2015/04/26-jelaskan-pegertian-legal-reserve.html

 

1.5 Jelaskan Pengertian Laporan Komitmen & Kontigensi, Sebutkan Isi ATAU Elemen Laporan Komitmen & Kontigensi besert Contoh Laporan Komitmen Aktiva Produktif

Jelaskan Pengertian Laporan Komitmen & Kontigensi, Sebutkan Isi ATAU Elemen Laporan Komitmen & Kontigensi besert Contoh Laporan Komitmen Aktiva Produktif


Pengertian laporan komitmen dan kontingensi, isi atau elemen laporan komitmen dan kontingensi


Pengertian laporan komitmen dan kontingensi

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
  1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
  1. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.

Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Isi/elemen laporan komitmen dan kontingensi
-Tagihan Kontingensi
  1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
  1. Pembelian Opsi Valuta Asing
  2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen

-Kewajiban Kontingensi
  1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
  1. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
  2. Penjualan Opsi Valuta Asing

Contoh laporan komitmen dan kontingensi


sumber: https://abayups.wordpress.com/2015/04/24/jelaskan-pengertian-laporan-komitmen-kontigensi-sebutkan-isi-atau-elemen-laporan-komitmen-kontigensi-besert-contoh-laporan-komitmen-aktiva-produktif/

1.3 Jelaskan Pengertian Laporan Rugi atau Laba Bank ,Sebutkan Isi atau Elemen Laporan Rugi atau Laba Bank Buatlah Contoh Laporan Rugi atau Laba Bank

Jelaskan Pengertian Laporan Rugi atau Laba Bank ,Sebutkan Isi atau Elemen Laporan Rugi atau Laba Bank Buatlah Contoh Laporan Rugi atau Laba Bank

Pengertian, Elemen & Contoh dari Laporan Laba Rugi Bank

Pengertian Laporan Laba Rugi Bank
  1. Laporan laba rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
  1. Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Elemen dari Laporan Laba Rugi Bank
  1. Pendapatan Jumlah dari :
  2. Pendapatan Operasional
  • Hasil Bunga
  • Provisi dan Komisi
  1. Pendapatan Non Operasional
  1. Biaya Jumlah dari:
  2. Biaya Operasional
  • Biaya Bunga
  • Biaya Lanilla
  1. Biaya Non Operasional

III. Laba/Rugi sebelum pajak
  1. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
  • Pendapatan dari penjualan
  • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
  • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
  • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
  • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih
Contoh dari Laporan Laba Rugi Bank












sumber : 

http://pratiwialif.blogspot.com/2013/04/pengertian-elemen-dan-contoh-dari.html

http://razzone-azhari.blogspot.sg/2015/04/23-jelaskan-pengertian-laporan-rugi.html

1.2 Jelaskan Pengertian Neraca Bank, Sebutkan Isi atau Elemen Neraca Bank & Buatlah Contoh Neraca Bank


Jelaskan Pengertian Neraca Bank, Sebutkan Isi atau Elemen Neraca Bank & Buatlah Contoh Neraca Bank

Pengertian Neraca Bank, Isi/Elemen Neraca Bank, dan Contohnya Pengertian Neraca Bank

Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Isi / Elemen Neraca Bank

Harta

Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :

“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :

“Asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.

Pengakuan dan Penilaian Aktiva

Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.

“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.

Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.

Nilai ini adalah :

  1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
  2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
  3. Selling price adalah harga jual.
  4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :

– Piutang : Taksiran nilai net realizable value
– Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
– Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
– Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
– Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
– Aktiva tak berwujud : Nilai buku
– Pembebanan ditunda : Nilai buku

Kewajiban / Hutang (Liabilities)

Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.


Beberapa istilah dalam kewajiban :
  1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
  2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
  3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
  4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
  5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis .
  6. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
  7. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
  8. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.

Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Contoh Neraca bank

















sumber: https://abayups.wordpress.com/2015/04/

http://razzone-azhari.blogspot.sg/2015/04/22-jelaskan-pengertian-neraca-bank.html

1.1 Pengertian Laporan Keuangan Bank & Sebutkan Apa Saja Laporan Keuangan Bank

Pengertian Laporan Keuangan Bank & Sebutkan Apa Saja Laporan Keuangan Bank

Pengertian laporan keuangan bank dan laporan keuangan bank.

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:

“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

Laporan keuangan terdiri dari:

-Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.

-Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.

-Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.

-Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

Contoh : (Perhitungan Laba Rugi)





sumber : https://abayups.wordpress.com/2015/04/page/2/

Sabtu, 28 Maret 2015

1.8 Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI )

Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI )


Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI ) Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah 

I. Latar Belakang 

-Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS). 


II. Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
  1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
    1. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
    2. persyaratan tentang agunan,
  2. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
  3. Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
    Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  4. Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
  5. Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
  6. Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
  7. Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
  8. Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaanc dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
  9. Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi. 

Komentar : 

Saya sangat setuju dengan peraturan kebijakan BI yang mau mendanai bank umum syariah dalam jangka pendek, sebab kebijakan tersebut sangat membantu bank-bank umum yang sedang mengalami kesulitan dalam jangka pendek dengan pendanaan yang di berikan oleh Bank Indonesia, namun di sisi lain juga terdapat peraturan yang memberatkan pendanaan yang  di berikan Bank Umum Syariah yaitu  apabila dalam pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank yang memperoleh pendananaan wajib mememberikan pelaporan penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja, hal ini sebenarnya dapat mengganggu keprivasian dari suatu transaksi pada bank yang memperoleh pendanaan.

sumber: http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/03/18-peraturan-yang-di-keluarkan-bank.html

1.7. Tugas & Fungsi Bank Indonesia ( BI ) Dalam Perbankan Indonesia

Tugas & Fungsi Bank Indonesia ( BI ) Dalam Perbankan Indonesia


Tugas & Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

Pada hakikatnya bahwa Bank Indonesia adalah satu satunya bank sental yang ada di indonesia, bank indonesia sendiri menggantikan bank De Javasche Bank yaitu bank pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang pertama kali dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia, dalam menjalankan aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah dalam bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
 
Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
 
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
-Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :

1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
2.      Penetapan tingkat diskonto.
3.      Penetapan cadangan wajib minimum.
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan.
5.      Kebijakan nilai tukar.
6.      Kewenangan dalam mengelola devisa.
7.      Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.
 
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran. 
 
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang : 
 - Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
 -  Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16). 
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).  

 3.     Mengatur dan Mengawasi Bank

Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
  • Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
  • Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
    1. keterangan dan data yang diminta.
    2. kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
·        Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
·        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.

Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
  1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. 
  2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. 
  3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. 
  4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. 
  5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.   


Ref :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://huseinal-habsy.blogspot.com/2010/12/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-sebagai.html
http://pupudeningati.blogspot.com/2013/01/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-bagi.html